Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnuz Zubair bahwa seorang Muslim telah membuat perjanjian dengan yang lainnya untuk saling mewarisi hartanya. Maka turunlah ayat ini (al-Anfaal: 75) yang menegaskan bahwa harta waris itu lebih utama diberikan kepada kaum keluarga yang sudah ada ketentuannya. Diriwayatkan oleh Ibnu Sad dari Hisyam bin Urwah yang bersumber dari bapaknya (Urwah) bahwa Rasulullah saw. menjadikan az-Zubair bin al-Awwam dan Kab bin Malik sebagai saudara. Az-Zubair berkata: "Ketika aku melihat Kab terluka parah dalam perang Uhud, aku berkata bahwa apabila ia gugur, maka terputuslah dengan dunia dan ahlinya, sehingga akupun jadi pewarisnya." Maka turunlah ayat ini (al-Anfaal: 75) yang menegaskan bahwa harta waris itu diutamakan bagi keluarga, dan tidak bagi orang yang diangkat menjadi saudara.
Back

