Diriwayatkan oleh Ahmad dan lain-lain, yang bersumber dari Anas bahwa Nabi saw. bermusyawarah dengan para shahabatnya memperbincangkan hal tawanan perang Badr. Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memenangkan kalian dan mengalahkan mereka. Bagaimana pendapat kalian tentang tawanan perang ini?" Umar berkata: "Ya Rasulullah, penggallah batang leher mereka." Rasulullah tidak menerima sarannya itu. Abu Bakr berkata: "Ampunilah mereka dan terimalah fidaa (tebusan) dari mereka." Lalu Rasulullah mengampuni mereka dan menerima fidaa. Kedua ayat ini (al- Anfaal: 67-68) turun berkenaan dengan peristiwa tersebut sebagai teguran kepada Nabi saw, dan pernyataan bahwa tindakannya itu dimaafkan, karena telah ada ketentuan Allah mengenai hal itu. Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim, yang bersumber dari Ibnu Masud bahwa setelah terjadi perang Badr dan tawanan telah dikumpulkan, Rasulullah saw. bersabda: "Bagaimana pendapat kalian tentang tawanan ini?" Kejadian selanjutnya sama dengan hadits di atas. Turunnya ayat ini (al-Anfaal: 67-68) sejalan dengan pendapat Umar. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda: "Tidak pernah dihalalkan ghanimah kepada siapapun, demikian pula kepada seorang pemimpin sebelum kalian. Di masa dahulu, api turun dari langit dan memusnahkan ghanimah." Ketika Perang Badr, kaum Muslimin mengambil ghanimah sebelum dihalalkan kepada mereka. Maka Allah menurunkan ayat ini (al-Anfaal: 67) sebagai teguran terhadap perbuatan kaum Muslimin.
Back

