Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Said bin Jubair bahwa Rasulullah saw. menetapkan hukum bunuh bagi penjahat perang dalam perang Badr, yaitu bagi Uqbah bin Abi Muaith, Thaimah bin Adi, dan an-Nadlr bin al-Harits. Akan tetapi al-Miqdad berkeberatan atas putusan hukum mati bagi an-Nadlr bin al-Harits dengan berkata: "Ini tawananku, ya Rasulullah." Rasulullah saw. menegaskan bahwa dialah orangnya yang mengatakan bahwa dirinya dapat membuat ayat seperti ayat-ayat al-Quran. Orang inilah (an-Nadlr) yang dimaksudkan dalam ayat tersebut di atas (al-Anfaal: 31).
Back

